Kartu panggilan tradisional
Warisan budaya India di representasikan melalui keberagaman produk-produk dalam negeri dan kerajinan yang kaya. Sebagaimana kini negara ini menjunjung tinggi kata-kata ‘Vocal for local’, Chinnaraja Naidu membawa kita ke sebuah perjalanan tentang tag GI (Indikasi Geografis) dan bagaimana hal ini telah banyak membantu para produsen lokal untuk melindungi dan mempromosikan kerajinan tangan mereka yang unik dan pengetahuan yang diperoleh secara tradisional di dalam negeri.
Beberapa kali kemunculan Perdana Menteri, Narendra Modi mengenakan gamusa, sebuah syal tenun tradisional dengan bordir-bordir merah yang khas serta motif-motif bunga dari wilayah Assam. Potongan persegi dari kain ini telah menjadi simbol ikonik bagi budaya Assam sejak abad ke-18. Dengan tetap menjaga signifikansi budaya dan sejarahnya, gamusa juga sangat unik karena aksesoris ini merepresentasikan sebuah gaya tradisional dari praktik menenun di perbatasan timur India. Dengan demografi yang memiliki ragam budaya seperti India, gamusa bukan hanya merupakan sebuah produk yang unik, faktanya, gamusa adalah salah satu dari 370 produk yang secara eksklusif diproduksi di beberapa wilayah di negara ini. Dalam upaya yang besar untuk melindungi, menyebarkan dan merayakan budaya India, Indikasi Geografis (GI) diluncurkan pada tahun 2004-05 sebagai hak kekayaan intelektual, yang termasuk ke dalam komunitas yang terkait asal dari produk yang disebutkan. Produk pertama yang diakui di bawah peraturan iini adalah Teh Darjeeling. Sejak saat itu daftarnya terus bertambah hingga lebih dari angka 350 produk lokal dengan deretan pendaftaran baru yang diajukan setiap tahunnya.
Indikasi Geografis memberdayakan produsen untuk mencegah penggunaannya oleh pihak-pihak tak berwenang, yang produknya tidak mematuhi standar yang berlaku yang ditetapkan oleh pemilik terdaftar di dalam wilayah geografis yang dibatasi. Contohnya, dalam kasus Bikaner Bhujla, sebuah makanan ringan gurih dari Bikaner, Rajasthan, dalam yurisdiksi di mana indikasi geografis Bikaner dilindungi, para produsen dari bhujla tersebut harus menghilangkan penggunaan istilah “Bikaner” untuk makanan ringan yang sama tetapi tidak diproduksi di wilayah terkait atau tidak diproduksi sesuai dengan standar-standar yang di tetapkan untuk Indikasi Geografis.

MELINDUNGI MASYARAKAT
Indikasi Geografis, yang terdaftar untuk durasi tak terbatas, memberikan perlindungan hukum terhadap produk-produk yang diberi label yang membantu untuk mengidentifikasi dan mendaftarkan produsen asli dan sahnya. Secara umum, sistem GI mempromosikan kemakmuran ekonomi dari para produsen di wilayah geografis terkait dan membantu sebuah komunitas untuk membedakan produk-produk mereka dari produk pesaing di pasar. Seluruh produk-produk berlabel GI diakui hanya setelah memenuhi uji kualitas dan keaslian. Sama halnya, bagi para konsumen, GI bertindak sebagai tanda yang membantu mengidentifikasi produk-produk asli, menambahkan kemakmuran ekonomi kepada para produsen. Perlu dicatat bahwa sebagian besar konsumen bersedia membayar dengan harga premium barang-barang yang mereka percaya berasal dari sebuah wilayah geografis tertentu menggunakan dengan menggunakan serangkaian keahlian dan pengetahuan khusus yang unik dari wilayah tersebut (dapat diidentifikasi dengan label GI).
MILIK INDIA
Indikasi Geografis merupakan properti intelektual, yang berarti bahwa GI di dalam negara kita tidak bergantung dari hak-hak cipta lainnya yang ada di negara-negara lain. Berkat potensial komersialnya, perlindungan legal yang memadai dari GI menjadi sangat diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan. Khususnya, pada tingkat internasional, Perjanjian pada Aspek-Aspek Terkait Perdagangan Hak-Hak Properti Intelektual (TRIPS) dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menetapkan standar minimum perlindungan GI yang para anggota WTO harus patuhi dalam ranah legislasi nasional masing-masing.

Dalam mematuhi ketentuan ini, India telah memberlakukan Undang-Undang Indikasi Geografis Barang (Perdaftaran dan Perlindungan), 1999. Dalam hal ini, berbagai pendaftaran telah dibuat untuk konsorsium multi-nasional guna melindungi identitas dari produk-produk India ini tidak hanya di dalam negeri tetapi juga seluruh dunia. Contohnya, Teh Darjeeling adalah satu-satunya produk yang berlabel GI di bawah Regulasi EU. Bahkan untuk GI internasional, untuk menegakkan ha-hak mereka di India, para produsen harus mendaftar di bawah Undang-Undang GIC. India telah mendaftarkan 15 GI serupa dari luar negeri, yang mengikuti standar produser yang sama dan berkualitas tinggi. Indikasi Geografis merupakan identitas dari warisan budaya dan nasional kita yang kaya. Produk-produk yang berlabel dan mereka yang terlibat dalam produksinya adalah bagian yang tak terpisahkan dari keberagaman budaya dan masyarakat kami. Undang-undang GIC merupakan komitmen India untuk menggunakan kesadaran kontemporer dalam melindungi pengetahuan tradisional kita, sekaligus mempromosikan warisan India ke seluruh negeri. Mendokumentasikan dan mempromosikan produk-produk ini pada intinya, merupakan sebuah upaya menuju pengembangan intelektual yang berkelanjutan.